MURATARA, MSN – Pelaku pencurian, Susanto alias Santo (31), Warga Dusun 6, Desa, Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, tak berkutik saat diringkus Polsek Karang Dapo, pada hari jum’at, tanggal 15 Februari, sekitar pukul 23.30. WIB.
Pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian dirumah milik korban Andes Wijaya (26), Warga Desa Kertasari pada Selasa, Tanggal 01 Januari 2019 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar, SH membenarkan penangkapan terhadap pelaku Susanto alias Santo atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Minggu (17/2/2019).
Diceritakan, modus pencurian dilakukan pelaku Susanto alias Santo bersama rekannya warga yang sama yakni Sepri Apriandi (Sudah ditangkap) 13 Februari 2019 lalu, dan Yudar (DPO) dengan cara memanjat tembok rumah samping, lalu membongkar atap rumah korban, kemudian turun menggunakan tali, setelah itu pelaku merusak pintu kamar korban.
Setelah berhasil masuk kerumah korban, pelaku menggasak harta berharga milik korban berupa, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam putih dengan No. Pol. BD 2014 TL Nosin 1047731 dan noka MHLGET 17TFK 047643, selain itu pelaku juga mengambil uang sebesar Rp.1.350.000, setelah operasinya berhasil, pelaku kabur lewat depan.
“Atas perbuatan pelaku, bila ditafsir, korban mengalami kerugiaan materil sekitar Rp.8.000.000,- (Delapan juta rupiah)”, paparnya.
Kronologis penangkapan, setelah Kapolsek mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah Kepala Desa Kerta Sari, Kapolsek langsung bergerak cepat dan dan memerintahkan Kanit Reskrim serta 5 anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan dan langsung kita bawa ke Polsek Karang Dapo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkas Iptu Yani Iskandar. (Amsul)