MUSIRAWAS, MSN – Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2022 jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 Nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 15 Mei 2023 tertera, Kelebihan Pembayaran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan sebesar Rp29.100.000,00.
Diketahui, BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang disalurkan pada Pemkab Musi Rawas dengan mekanisme Hibah untuk PKBM swasta dan dengan mekanisme Belanja Barang dan Jasa BOP untuk SKB, dengan besaran per peserta didik untuk Paket A (setara SD) sebesar Rp650.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar Rp750.000,00, dan Paket C (setara SMA) sebesar Rp900.000,00.
Hasil pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban belanja BOP Kesetaraan yang dibayarkan pada tahap 1 dan 2 diketahui terdapat data peserta didik yang tidak
memenuhi kriteria Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP untuk dibayarkan.
Ketidaksesuaian kriteria peserta didik yang dibebankan adalah usia peserta didik yang lebih dari 21 tahun.
PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin saat dihubungi via WhatsApp menganjurkan untuk bertanya langsung pada Kabid atau Sekretaris, Kamis (6/7/2023).
Hari yang sama, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Supriadi saat dihubungi menjelaskan, anggaran BOP Kesetaraan tahun anggaran 2022 sebesar Rp965.700.000, bersumber dari bersumber dari DAK non Fisik APBN.
Dijelaskannya, jumlah peserta didik paket A= 0, Paket B= 183, Paket C= 384. Besaran biaya per peserta didik Paket A= 1.300.000. Paket B= 1.500.000. Paket C= 1.800.000.
“Batasan usia peserta didik kesetaraan penerima BOP usia 7 s/d 21 tahun”, tulisnya.
Proses verifikasi dan validasi Dapodik terkait kesesuaian usia peserta didik yang memenuhi kriteria, setiap satuan melakukan singkronisasi data dapodik, dgn dateline 31 Agustus Tahun Anggaran sebelumnya.
Kemudian Kemendikbud melakukan penarikan data Cut off, peserta didik yg memenuhi kreteria penerima BOP. Selanjutnya kemendikbud menetapkan dalam sebuah surat keputusan bagi satuan penerima dana BOP.
Adapun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang mendapat bantuan BOP diantaranya, PKBM Harmoni. PKBM Orange. PKBM Cempaka, PKBM Delima, PKBM Megang Sakti, PKBM Sadar Ilmu, PKBM Bonang, PKBM Harapan, PKBM Tuah, PKBM Dharma Karya, PKBM Damai.
“Dana BOP langsung di salurkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening masing-masing Satuan/lembaga pendidikan”, balasnya Supriadi.
Adapun pertanggungjawabanya, satuan pendidikan melaporkan dalam bentuk online di laman yang sudah disediakan oleh Kemendikbudristek dan pertanggungjawaban fisik. (Amsul/Nasrul)