MURATARA, MSN – Informasi dihimpun, Sekretariat Daerah (Setda) melalui Bagian Kesra Kabupaten Musi Rawas Utara, Tahun Anggaran 2023 menganggarkan dana berkisar Rp7,8 miliar untuk kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat. Dengan besarnya anggaran tersebut tentu menuai sorotan dan kritik diberbagai kalangan.
Efendi, Yayasan Pucuk, saat dibincangi Jumat, (15/3/2024) mengatakan, kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat dalam pelaksanaannya harus merujuk pada asas transparansi, karena setiap anggaran yang dibelanjakan mesti memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
Pria yang aktif menggelar aksi ini juga mempertanyakan kegiatan tersebut, baik dalam pelaksanaan maupun peruntukannya.
“Dalam kegiatan itu, apakah ada item untuk bantuan peralatan rebana/hadroh. Kalau ada, grup rebana/hadroh mana saja yang dibantu, dan apakah bantuan diberikan dalam bentuk uang atau barang?”, tanyanya.
Aktivis yang sedang menekuni dunia hukum tata negara ini juga mempertanyakan, berapa anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rapat. Berapa Kotak Belanja Makan dan Minum Rapat serta berapa harga perkotaknya? Berapa belanja Snack Kegiatan serta berapa per Snack”, tanyanya.
Pria yang akrab disapa Fendi ini juga menyoroti dan mempertanyakan item kegitan tersebut, baik Belanja Pakaian Batik Tradisional, belanja Pakaian Muslimah. Dia mempertanyakan berapa Stel Belanja Pakaian Batik Tradisional dan pakaian Muslimah, berapa harga per satu stelnya”, Tanyanya.
Lanjut Fendi, dia juga mempertanyakan dalam kegiatan tersebut apakah ada belanja Hibah. Kalau ada, Berapa anggaran Belanja Hibah, apakah Hibah tersebut dalam bentuk Uang.
“Kami minta pihak Bagian Kesra menjelaskannya secara detail, jumlah penerima Hibah tersebut, baik itu Lembaga, Badan, maupun organisasi lainnya serta berapa nominal hibah yang diberikan perorganisasinya”, tanyanya dengan tegas.
Selain itu, dia juga minta pihak Kesra menjelaskan dengan rinci per item besaran anggaran kegiatan tersebut, baik Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang. Belanja Jasa, baik belanja Jasa Kantor, Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia serta penceramah Tk Nasional dan Qori” dan Qori”ah Tk Nasional dan Honorarium Rohaniwan serta Belanja Sewa Peralatan dan Mesin.
Pria yang aktif mengkritisi kebijakan pemerintah ini meminta pihak Kesra Kabupaten Muratara menjelaskan secara detail apa yang kami pertanyakan, sebab ada hak masyarakat untuk mengetahui atau mengakses informasi terkait penggunaan anggaran,” pintanya
“Selaku masyarakat, kita punya hak untuk mengawasi kegiatan yang dilaksanakan menggunakan uang rakyat serta punya hak mendapatkan informasi mengenai penggunaannya”, katanya Fendi yang akif menyuarakan aspirasi masyarakat ini.
Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kepala Bagian Kesra Kabupaten Muratara belum berhasil dikonfirmasi. (Amsul)