MURATARA, MSN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, menemukan pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Muratara untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret Tahun 2023 tidak sesuai dengan nilai hasil kajian sewa dengan harga setempat, Minggu (24/8/2024).
Temuan tersebut terdapat lebih bayar dengan nilai total untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret TA 2023 sebesar Rp267.918.300,00.
Hal itu diketahui derdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024.
Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara, pada Pasal 1 yang menyatakan ketentuan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara masing – masing sebesar, Ketua Rp12.2000.000,00/bulan, Wakil Ketua Rp9.500.000,00/bulan dan Anggota Rp6.000.000,00/bulan.
Namun realisasi yang tercatat setiap bulannya, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp.18.978.300,00. Kemudian untuk Wakil Ketua sebesar Rp9.500.000,00/bulan akan tetapi direalisasikan sebesar Rp.31.630.500,00 untuk 2 orang, selanjutnya anggota DPRD sebesar Rp6.000.000,00/bulan namun direalisasikan sebesar Rp. 201.897.300,00 untuk 22 orang.
Permasalahan di atas mengakibatkan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp267.918.300,00. Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam melaksanakan pembayaran tunjangan perumahan DPRD sesuai dengan ketentuan.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Musi Rawas Utara agar memerintahkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk lebih cermat dalam melaksanakan pembayaran tunjangan perumahan DPRD sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Muratara hingga berita ini diterbitkan belum belum berhasil diwawancara. (Amsul)