MURATARA, MSN – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir, berhasil ungkap Kasus tindak pidana pencurian terhadap korban yakni Elia (40) Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musirawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Korban pencurian ini mengetahui warungnya di satroni maling berawal warga bernama Dika yang lagi melintas depan warung miliknya. Saat Dika lewat, dirinya melihat warung milik korban dalam keadaan terbuka, Dika langsung menghubungi Elia melalui Via Telepon, Sabtu, 20/10/2018 sekira Pukul 24.00 Wib.
Setelah mendapata informasi itu, korban langsung bergesas pergi kewarung miliknya yang tak jauh dari rumahnya guna mengecek isi warungnya, setelah dicek, banyak barang-barang yang hilang. Bila ditafsir, Elia mengalami kerugian mencapai sebesar Rp3.000.000.
Ternyata korban melihat adanya sandal jepit yang diduga milik pelaku yang tertinggal di pintu belakang.
Selanjutnya, Elia melihat CCTV yang berada di warung miliknya tersebut, ternyata diketahui bahwa pelaku pencurian itu adalah Raka (27), Desa Ketapat Bening, Kecamatan Rawas Ilir.
Kemudian, korban langsung membuat laporan ke Polsek Rawas Ilir agar pelaku pencurian tresebut ditangkap dan di proses hukum yang berlaku.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantor melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Denhar, SH, selasa (23/10) mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Rawas Ilir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Pungkasnya. (Amsul)