MUSI RAWAS, MSN – Satu dari tiga pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas), yang melancarkan aksinya di Jl. Lintas Sekayu-Lubuklinggau, berhasil diamankan oleh satuan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan, di Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH.MH membenarkan pihaknya telah mengamankan satu dari tiga pelaku begal tersebut, Selasa (19/5/2020).
Pelaku yang berhasil dibekuk polisi tersebut merupakan warga Rt.02 Kelurahan Muara Lakitan, A/N Indrawan alias Budi bin Abu Dolet (31). Sementara kedua rekannya, Allan bin Iswan (32) dan Hen Selawe (38) warga Rt.06 kelurahan yang sama kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diceritakan, kronologis kejadian, Senin (18/5/2020) sekira pukul 19:30 WIB, korban Ariston Sihombing bin Junus Sihombing sedang mengendarai sepeda motornya di jalan lintas Sekayu-Lubuklinggau, tepatnya di wilayah Kelurahan Muara Lakitan. Tiba-tiba dihadang para pelaku yang berjumlah tiga orang dengan membawa kayu dan parang, kemudian salah satu pelaku berkata “Mintak motor kau, dak tu kau aku kapak”, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian tersebut, tak berselang waktu yang lama, pihak kepolisian Polsek Muara Lakitan, menerima laporan bahwa telah terjadi suatu tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan, kemudian anggota Polsek Muara Lakitan langsung bergegas mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan olah TKP sekira pukul 21.00 WIB, tak lama Kapolsek Muara Lakitan mendapatkan informasi keberadaan salah satu terduga pelaku Curas tersebut, selanjutnya Kapolsek Muara Lakitan, beserta anggota langsung melakukan penggerbekan terhadap pelaku yang saat itu sedang berada di pinggir jalan di Kelurahan Muara Lakitan, pelaku berhasil diamankan tanpa lakukan perlawanan.
Kemudian Kapolsek Muara Lakitan memerintahkan kepada Kepala Unit (Kanit) Reskrim Iptu Rosali, S.H dan anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Indrawan alias Budi bin Abu Dolet, dan dari hasil pemeriksaan, pelaku menerangkan memang benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasaan terhadap korban, dengan Barang Bukti (BB) 1 potong kayu dengan panjang sekira 1,5 meter dan 1 buah baju kaos berwarna hijau bertuliskan FERARI. (Amsul)