MUSIRAWAS, MSN – M Ariful Amin, Lurah Sumberharta Kecamatan Sumberharta Kabupaten Musirawas dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (4/12).
Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PR 15/L.6.25/Dip.2/11/2024 yang ditandatangani Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H disebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 14:00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Lubuklinggau telah dilaksanakan Persidangan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Atas Nama Muhammad Ariful Amin bin Kusno Wardani (Lurah Sumber Harta) dengan Agenda Pembacaan Putusan Oleh Majelis Hakim PN Lubuklinggau.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH., MH, Denndy Firdiansyah, SH (Anggota) Marselinus Ambarita, SH.,MH (Anggota) dan Yuliansyah, SH (Panitera) dengan Jaksa Penuntut Umum Erwan Mardiansyah, S.H., M.H. dan Tador Christopher D.H., S.H, itu, M. Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Terdakwa M Ariful Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap Pejabat Negara, pejabat daerah, Pejabat ASN, Anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dengan sengaja, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”
Oknum Lurah Sumber Harta itu didakwa dalam dakwaan PRIMAIR Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) UU RI No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 01 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H dalam siaran persnya menyebutkan, terdakwa M Ariful Amin dijatuhkan pidana denda sebesar Rp.600.000 subsider 1 (satu) bulan pidana kurungan.
Selain itu, PN Lubuklinggau juga menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Flash disk Merk ROBOT warna hitam silver yang berisikan video rekaman CCTV di Counter HP “MUBANG PHONE CELL” pada Hari Jumat Tanggal 01 November 2024.
7 (tujuh) lembar robekan kertas yang pada lembaran paling depan terdapat tulisan “RAMAH PRO” RATNA MACHMUD-SUPRAYITNO UNTUK KEBERLANJUTAN MUSI RAWAS. Dan tertulis juga pada salah satu kolom yaitu “TPS 01”. Dan selaku Kordinator adalah SUPRIYADI yang berisikan nama-nama warga dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dirampas untuk dimusnahkan.
Barang bukti lainnya, 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 274/KPTS/BKPSDM/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab. Musi Rawas Tanggal 31 Maret 2023.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas nomor 841.1/321.b/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023.
1 (satu) lembar Surat Pernyataan telah menduduki jabatan Nomor 841.1/321.c/BKPSDM/2023 tanggal 31 Maret 2023. 1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor: 813 / 077 / KPTS / BKD / 2006 tentang Pengangkatan dan penugasan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) formasi tahun anggaran 2005 di lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 08 Juni 2006.
1 (satu) lembar copy petikan Keputusan Bupati Musi Rawas nomor : 821.12 / 96 / KPTS / BKD / 2007 tentang Pengangkatan dari Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil lingkungan Kab. Musi Rawas tanggal 30 Juli 2007, Dikembalikan Kepada Terdakwa Muhammad Ariful Amin.
Selain itu, majelis hakim menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Sementara terdakwa M Ariful Amin melalui penasihat hukum dan penuntut umum menyatakan sikap yakni pikir pikir. (Rls)