PALEMBANG, MSN – Bagi masyarakat membutuhkan lawyer, advokat atau pengacara dalam mencari keadilan, pembelaan, kini sudah berdiri Rumah Hukum Pandawa. Law Firm And Associates yang beralamat di Jalan Mayor Zurbi Bustam Lr keluarga 1 No 3872 RT 14 RW 03 Kelurahan Sukajaya kecamatan Sukarami Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dirikannya rumah hukum ini, yang siap berikan pelayanan terbaik bagi kliennya, dihuni para ahli atau pakar hukum yang bergabung, sebut saja, yakni PRENGKI ADIATMO S.H., ASNAWI, S.H.,
APRIYANSYAH, S.H., KMS MUHAMMAD SULAIMAN, S.H.,dan AMRILLAH, S.SY.,ME menandatangani Pembuatan Akta Pendirian Firma Hukum “PANDAWA Law Firm and ASSOCIATES” di kantor Notaris HENDRI, S.H.,M.Kn.
“Kami berharap kepada teman teman Pers untuk selalu bekerjasama dan bergandengan tangan dalam hal yang bertentangan dengan Hukum,karena yang kita bela adalah orang orang yang betul-betul membutuhkan keadilan,” dengan selalu menjungjung tinggi, seperti diutarakan Sulaiman, SH kepada sejumlah awak media, Rabu(26/08).
Lebih lanjut, Dikatakan Leman panggilan pengacara muda ini, didirikannya rumah hukum Pandawa Law Firm and Associates” akan menjaga kehormatan Profesi Advokat demi penegakan hukum yang benar dan terwujudnya keadilan hukum bagi masyarakat.
“PRENGKI ADIATMO, SH selaku Managing Partner sepakat mengajak rekan-rekan advokat lainnya, sesuai visi Pandawa Law Firm adalah memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, dan Misi utama adalah memberi layanan hukum yg optimal untuk klien,”tutur Leman didampingi rekan ASNAWI SH seraya menimpali mengatakan bahwa dalam memberikan pelayanan advokat harus mempunyai integritas untuk membangun trust atau kepercayaan masyarakat nantinya menjadi modal untuk menjadi advokat yang profesional dan mempunyai kredibelitas
“Semoga kedepan nya pandawa Lawfirm dapat maksimal menjalankan tugas sebagai mana mestinya sesuai UU Nomer 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Semoga menjadi pengacara yang bermanfaat bagi masyarakat luas kedepan tentunya,” ungkapnya. (Agoes)