MUSIRAWAS, MSN – Buruh harian lepas di PT Evans Lestari, Syarib (50) Warga RT 08, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Polsek STL Ulu Terawas, Kamis 8 Februari, sekitar pukul 06.30 Wib kemarin, atas dugaan pencurian empat karung pupuk non subsidi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Haerudin mengungkapkan, pelaku ditangkap saat sedang mengikuti apel pagi ditempatnya bekerja tanpa perlawanan.
Dijelaskan, penangkapan terhadap pelaku itu berdasarkan laporan dari asisten agoronomi PT Evans Lestari, Hasmar Sitinjak (29) dengan dengan No LP : LP/B-08/II/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas tgl 07 Februari 2018.
Dugaan pencurian dilakukan Syarib diketahui setelah salah seorang anggota keamanan PT Evans Lestari menemukan Empat karung pupuk non subsidi di kebun milik warga yang tak jauh dari lahan perkebunan PT Evans Lestari. Lalu petugas keamanan melaporkan penemuan pupuk itu kepada asisten agronomi, Hasmar Sitinjak.
Untuk mengetahui siapa pelaku pencurian itu, petugas keamanan perusahaan menunggu di lokasi penemuan pupuk.
Tidak lama kemudian, sepasang suami istri pemilik kebun tempat pelaku menyimpan pupuk datang, lalu ditanya perihal keberadaan pupuk tersebut.
Terungkap, pencurian empat karung pupuk non subsidi, masing- masing berisikan 50 kilogram itu dilakukan Syarif bersama temannya (belum tertangkap, red). Akibat pebuatan pelaku, bila ditafsir PT Elvans Lestari dirugikan kurang lebih Rp2.600.000. (Amsul)