SAROLANGUN, MSN – Diduga melakukan pemerkosaan, dua pemuda berinisial FR (17) dan JP (21) diciduk Timsus Kepolisian Sektor (Polsek) Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Kedua pelaku yang beralamat di Desa Pulau Melako Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun, diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap Dis (22), warga Kelurahan Sungai Benteng Kecamatan Singkut.
Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU A Soekany Daulay, SH, MH, jumat (1/12/2017) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan.
Dikatakan, begitu anggota mendapat laporan, Timsus Polsek Pelawan Singkut langsung bergerak dengan cepat, tidak butuh lama Timsus berhasil meringkus tersangka FR (17) dan JP (21) ditempat persembunyiannya.
“Dari hasil instorogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatan cabul dan pemerkosaan yang telah dilakukannya”, Katanya.
Kronologis kejadian pemerkosaan ini dilakukan oleh Pelaku sebanyak dua kali, aksi bejat pertama dilakukan di semak-semak dipinggir jalan Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan, Selasa lalu (28/11/2017). Aksi serupa kembali terjadi, kali ini dilakukan didalam Kamar Mandi Mushala Muhammaddiyah”, Terangnya.
Saat ini tersangka FR (17) dan JP (21) sudah diamankan di Mapolsek Pelawan Singkut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan dijerat pasal 285 KUHP jo Pasal 289 KUHPidana dangan ancaman kurungan pidana 12 tahun penjara”, Ungkap Kapolsek. (Srn/Rul)