MERANGIN, MSN– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesiaa (PMII) Kabupaten Merangin, Jambi, Senin (5/3/2018) gelar aksi Demo menolak terhadap Remisi Undang Undang MD 3 Di Gedung DPRD Merangin.
Aksi yang dimulai dengan Aksi berjalan kaki menyusuri Jalan Lintas Sumatera, berhenti sejenak disimpang Kantor Bupati, untuk melakukan Orasi dengan membentuk lingkaran dan menutup sebagian jalan, hingga terpaksa pihak Kepolisian melakukan pengalihan arus lalulintas agar tidak mengganggu aktifitas pengguna jalan lainnya.
Setelah selesai melakukan Orasinya diperempatan simpang Kantor Bupati, Aksi PMII ini melanjutkan perjalanan menuju Gedung DPRD Merangin dengan dijaga Pihak Kepolisian Polres Merangin.
Setelah ditemui oleh beberapa Anggota Dewan, masa Aksi ini diperbolehkan untuk memasuki Gedung DPRD untuk menyampaikan Aspirasi. Dalam Orasinya PC. PMII Merangin secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai nilai Demokrasi dalam Revisi Undang Undang MD 3.”PC PMII Merangin.
Bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja Anggota dan Lembaga DPRD. Adapun ekspresi yang berbeda beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap Anggota dan Lembaga DPRD, apalagi sampai dijerat dengan hukum.” Kata Ketua PMII Ansori.
Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi, menanggapi Aspirasi Penolakan terhadap Revisi Undang Undang MD3, Ia mengatakan, bahwa pihaknya juga menolak Revisi Undang Undang MD3 tersebut.
Apalagi ditujukan untuk memproteksi setiap anggota DPR-RI dan MPR- RI, terkait hal itu pihaknya siap menyampaikannya kepada DPR- RI. Apa yang menjadi perhatian masyarakat kami juga menolaknya, kami siap mendampingi adik-adik sampai ke Jakarta”, Tegas Isnadi. (Peri/Srn)