MUSI RAWAS, MSN – Agustiawan (36), warga Jalan Sejahtera, Rt. 03, Kecamatan Lubuklinggau Barat, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diringkus polisi lantaran diduga telah membacok korban dengan menggunakan sejata jenis golok.
Kapolres Musirawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Nibung, Iptu Denhar membenarkan telah mengamankan pelaku pembacokan, tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat 1 K.U.H.pidana.
Diceritakan, peristiwa pembacokan terhadap korban Feri itu terjadi pada hari Senin tanggal 28 november 2016 lalu, sekira pukul 13.30 Wib di Pasar Desa Bumi Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas, Utara (Muratara), Sumsel.
Dilanjutkannya, setelah melakukan pemembacokan, pelaku langsung melarikan diri kearah Desa Simpang Tebing, Kecamatan Nibung. Setelah itu pelaku menumpang mobil warga dan pulang ke Kota Lubuklinggau. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di lengan tangan sebelah kanan dengan total 9 (sembilan) jahitan.
Selanjutnya pihak korban Amri (41) melaporkan peristiwa itu ke Poksek Nibung dngan Laporan Polisi Nomor : LP/B-150/XI/2016/Sumsel/Res.Mura/Sek.Nibung Tanggal 28 November 2016. Setelah mendapat laporan tersebut, pelaku masuk Daftar pencarian orang : DPO/26/XII/2016/Reskrim. Tanggal 24 Desember 2016.
Dilanjutkan, setelah Polsek Nibung, melakukan penyelidikan, diketahui DPO sedang berada di rumahnya. Mendapat informasi itu, Kapolsek Nibung Iptu Denhar, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Nibung beserta anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Berkat kejelian dan kesigapan anggota polisi, pada hari jum’at tanggal 09 Agustus 2019, sekira pukul 03.00 Wib tersangka pelaku akhirnya dapat diringkus dikediamannya. Lalu pelaku langsung dibawa ke Polsek Nibung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Amsul)