MUSIRAWAS , MSN – Polsek BTS Ulu bersama anggota Koramil dan sekurty PT PHML berhasil mengamankan SP (34) di tempat persembunyiannya di pondok salah satu temannya di Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (04/9/2018).
Pelaku SP ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan pencurian barang berharga milik korban Jamaris (37), di Camp revisi IV, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, sekira pukul 07.30 WIB,Senin (3/9/2018).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Harun membenarkan telah meringkus pelaku pencurian.
“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Lp-B 10/ IX/ 2018/ tanggal 03 september 2018, saat ini tersangka sudah kita tahan di polsek”, katamya.
Diceritakannya, korban mengetahui rumahnya dibobol pencuri saat dia sedang mengikuti apel pagi di kantor PT PHML. Kemudian datanglah Pahrul sebagai mandor memberitahukan kepada korban “Pulang dulu kerumah, rumah dibobol orang“.
Setelah mendengar itu, korban langsung pulang, benar adanya rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui atap plafon rumah.
Setelah itu korbang mengecek barang – barang yang hilang berupa, 1 buah televisi Lid ukuran 32 inchi , 1 buah resiver, dompet beserta KTP atas nama korban dan uang sebesar 1 juta yang ada di dalam dompet. Selain iitu, uang pecahan 2000, 5000 sebanyak Rp1.000.000. dan satu buah STNK motor plat BG.6411 Gj ikut raip.
Saat sedang mengecek untuk mengetahui barang-barangnya yang hilang, ada tetangga korban yang bernama Marna langsung mengatakan “Yang Mencuri di rumah kamu adalah SPL, tadi saya lihat dia masuk ke dalam rumah mengambil Derijen minyak”. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp10.000.000.
Lanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut pada Polsek BTS Ulu, dengan berharap pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, katanya.
Setelah mendapat laporan, anggota Polsek BTS Ulu dipimpin Kanit Reskrim bergerak cepat. Setelah mendapat informasi, bahwa tersangka sedang berada dirumahnya. Namun saat dilakukan pengrebekan di rumahnya, tersangka sudah tidak ada lagi, namun anggota berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis kecepek”, katanya.
Kemudian anggota Polsek langsung mengejar tersangka ke pondok, namun pelaku juga tidak ditemukan, namun polisi kembali berhasil mengamankan satu pucuk senjata api kecepek laras panjang yang diduga milik tersangka.
Dan akhirnya, selasa tanggal 04 September 2018, sekira pukul 01.30 Wib, anggota Polsek BTS Ulu bersama Anggota Koramil bersama sekurty PT PHML berhasil menangkap tersangka dipondok teman nya di desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu Unit Telivisi 32 inchi Merk Sharp, satu pak rokok Merk Magnum, satu pak rokok Merk kembang tebu, dua pak rokok Merk Djarum, tiga buah jam tangan, satu buah tas warna hitam, satu bilah pisau, uang sebesar Rp830.000. selain itu, barang bukti yang di temukan dirumah tersangka diantaranya, satu pucuk senjata api jenis Kecepek Laras pendek dan satu pucuk senjata api jenis Kecepek Laras panjang. (Taul/Nasrullah)