MUSI RAWAS, MSN – Pengedar narkoba, Novi Arianto (28), warga RT 05, kelurahan Muara Lakitan, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap Satres Narkoba Polres Musirawas, jumat (5/1/2017).
Penangkapan terhadap tersangka Novi berdasarkan laporan masyarakat dan laporan polisi nomor LP/A- 01/ I/2018/Sumsel/Res Mura/tgl 05 Januari 2018.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Forliamzons, menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat kalau diwilayah kelurahan Muara Lakitan ada pengedar narkoba.
“Setelah mendapat informasi, anggota melakukan lidik, setelah memastikan kebenarannya, maka dilakukan pengerbakan terhadap tersangka dirumahnya”, Jelas Kapolres.
Dikatakan, Saat dilakukan pengerbakan, tersangka Novi berusaha kabur lewat pintu belakang, namun polisi tidak mau buruannya luput, anggota mendobrak pintu depan dan mengejar tersangka sambil memberikan tembakan peringatan, lalu bergulat dengan tersangka dan akhirnya tersangka Novi bisa ditangkap dan diamankan.
“Setelah dilakukan pengeledahan, anggota kita menemukan barang bukti (BB) serbuk putih diduga narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya”, kata Kapolres.
Menurut keterangan tersangka, dia sudah 7 (tujuh) bulan menggeluti bisnis haram sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan diantarany, 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu seberat brutto 10,27 gram. 1 bungkus plastik klip besar diduga jenis sabu seberat brutto 10,24 gram. 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga jenis sabu dengan berat brutto 7,57 gram. 12 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,21 gram.
Dilanjutkannya, enam bal bungkus plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, satu buah hp merek nokia warna hitam, satu buah dompet warna merah serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Sekarang tersangka dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Musirawas untuk penyidikan lebih lanjut. (Amsul)