MUSI RAWAS, MSN – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara bertahap telah mengikuti dan melaksanakan amanat undang undang,” terang Bupati Musi Rawas, H Hendra Gunawan saat penanda tanganan berita acara penyerahan 55 Item Aset Daerah, Selasa (1/10/2019).
Penandatanganan berita acara ini disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar, SH., MM, Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Abdul Haris, Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Sumsel Muchtar Deluma, SH., MM, Inspektur Provinsi Sumsel, Kajari Lubuklinggau Zairida, SH., M.Hum, Kepala BPN/ATR Lubuklinggau dan Musi Rawas Dr A Bukhori, Ketua DPRD Mura Azandri, dan Pejabat Teras Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau.
Bupati berharap, jika ada aset yang bisa di kerjasamakan oleh pemkot Lubuklinggau bersama-sama mengelolah agar bisa saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Pada intinya Pemkab Musi Rawas akan melaksanakan apa yang telah disepakati hari ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati.
Selaras dengan apa yang telah di sampaikan oleh Bupati Musi Rawas, Walikota Lubuklinggau juga siap melaksanakan apapun hasil yang telah ditentukan pada penandatanganan berita acara hari ini.
Sementara itu, Sekda Sumsel, Nasrun Umar, SH., MM, dalam kesempatan itu berharap sinergisitas Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau dapat terjaga dengan baik.
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi atas kehadiran Koordinator Wilayah II Korsupgah KPK Abdul Haris yang telah menjembatani proses ini, mudah mudahan apa yang kita harapkan dari penyelesaian aset hari ini dapat memberikan manfaat dan menguntungkan bagi kedua bela pihak,” harapnya.
Dikatakan Sekda Sumsel, tujuan paling utama dari penyerahan aset ini kita kedepannya bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Tentunya hal ini harus memberikan azas manfaat dan kegunaan untuk proses pembangunan yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
Abdul Haris mengatakan, ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang Undang nomor 7 tahun 2001. Penyerahan seluruh aset Pemkab Musi Rawas harus dilakukan, setelah itu akan dilanjutkan pembahasan 12 list aset daerah yang akan diminta kembali oleh Pemkab Musi Rawas kepada Pemkot Lubuklinggau, dilanjutkan Berita acara kesepakatan penyerahan kembali aset tersebut akan ditandatangani besok, Rabu (2/10) di Bina Praja Pemkot Lubuklinggau. (Amsul)