MUSi RAWAS, MSN – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Wenharnol,S.H., M.H. dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) hadiri kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat Bagi Aparatu Pemerintah Desa se-Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa 21/5/2024.
Kegiatan Penyuluhan Bidang Hukum yang dilaksanakan di Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat tentang tindak pidana korupsi, terutama dalam Penggunaan Dana Desa, Selasa 21/5/2024.
Kasi Intel, Wenharnol, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar peserta dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana desa dapat dikelola sesuai aturan dan petunjuk teknis yang berlaku, sehingga Dana Desa dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Lanjutnya, kegiatan penyuluhan dilaksanakan sebagai komitmen Kejaksaan RI untuk bersama-sama dengan masyarakat menjadi garda terdepan mengawal pembangunan yang ada di desa melalui tugas pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana deDikatakan, tujuan kegiatan ini diaksanakan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah desa yang ada di wilayah Kecamatan Megang Sakti tentang tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa.
“Jika kita melaksanakan kegiatan dengan benar, insya allah kita aman”, ujarnya.
Sementara itu, Camat Megang Sakti, Salman Alfaresi dalam sambutannya saat membuka acara kegiatan tersebut mengucapkan terima kasih pada pihak kejaksaan yang bersedia hadir menjadi nara sumber dalam kegiatan ini.
“Kami mengucapkan terima kasih pada pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang bersedia hadir sebagai nara sumber kegiatan ini”, ucap Camat.
Dijelaskannya, peserta kegiatan ini berjumlah berkisar 60 0rang perwakilan dari 19 desa yang ada di Kecamatan Megang Sakti diantaranya, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan pendamping desa.
Diceritakan, sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak pelaksana mengundang Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk hadir sebagai nara sumber, dan pihak kejaksaan mengutus Kasi Intel dan Kasi Datun dan jajarannya.
Camat berharap, kiranya peserta dapat memperhatikan dengan baik materi yang disampaikan oleh narasumber agar dapat memahami aturan-aturan hukum dalam rangka pengelolaan Dana Desa agar tidak berhadapan dengan masalah hukum”, harapnya. (Amsul)