MUSIRAWAS, MSN – AJ (38), yang beralamat di Dusun, IV Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan, diringkus Polres Musi Rawas (Mura) lantaran diduga jadi pengedar narkotika, Kamis 31/5/2018, sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolres Musi Rawas, Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi membenarkan telah mengamankan pelaku AJ yang diduga pengedar narkoba.
Penangkapan terhahap AJ berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 78 /V/2018/Sumsel/Res mura, tgl 31 Mei 2018, Tkp pondok simpang PAM Dusun, Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.
Diceritakan, saat ditangkap dan digeledah, dari dalam saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, satu kantong kain warna hitam yang berisi 1 kotak rokok sampurna, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,77 gram, satu bal plastik klip kosong, dua plastik bening ukuran kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 0,18 gram, berat Sabu seluruhnya 0,95 gram.
“Tersangka dan barang bukti sekarang dibawa ke Mapolres Mura guna untuk dilakukan riksa”, jelasnya. (Amsul)