MUSIRAWAS, MSN – Pelaku berinisial RP (22), warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diduga habisi nyawa korban Waluyo (40), dikebun karet milik korban.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Muara kelingi, AKP Hendri Agus menjelaskan, peristiwa pembunuhan terhadap korban pada Kamis 15/3 lalu pertama kali diketahui anak kandung korban bernama Khoirul setelah selesai menyadap karet, Minggu (18/3/2018).
“Anak korban menyusul dan hendak membantu ayahnya (Korban) yang sedang menyadap karet tak jauh dari anaknya menyadap karet”, ujarnya.
Namun anak korban menemukan ayahnya dalam keadaan posisi duduk sujud mencium tanah dan bersimbah darah, lalu anak korban pergi untuk memberi tahu ibunya Wigati (35) yang merupakan Istri Korban.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengalami luka tusuk didada sebelah kanan dan luka sayat ditangan, akibatkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian, lalu istri korban melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian”, paparnya.
Berdasarkan laporan LP/B-15/III/2018/SUMSEL/Res Mura/Sek.Ma kelingi tgl 15 Maret 2018, Kapolsek Muara kelingi, AKP Hendri Agus bersama kanit reskrim dan anggota dan anggota Polres Musirawas melakukan penyelidikan secara bertahap
Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, terpenuhi unsur alat bukti untuk mengarah terhadap pelaku pembunuhan yang bernisial F, B, Dan R, warga Desa Pulau Panggung.
“Setelah identitas pelaku diketahui, kita melakukan pengeberekan dirumah para tersangka, tetapi tersangka tidak berada dirumah dan diduga melarikan diri kedalam hutan”, kata Hendri Agus.
Lalu petugas melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku yang dibantu oleh pihak keluarga pelaku, setelah bersusah payah mencari keberadaan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditemukan dihutan, lalu pelaku dijembput dan diamankan tanpa perlawanan yang disaksikan pihak keluarga pelaku.
“Pelaku langsung kita dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk diproses secara hukum”, terang Kapolsek.
Setelah dilakukan penyidikan, pelaku mengakui perbuatannya yang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang terlebih dahulu direncanakan, diketahui juga motif pembunuhan karena sakit hati dan dendam, lantaran korban menuduh pelaku mencuri getah karet milik korban. (Amsul)