MUSIRAWAS, MSN – Diduga menjadi pengedar narkoba, Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial LM (34) di Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, diringkus anggota Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas, Senin (30/4/2018) sekitar pukul 10.30 Wib.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamakan barang bukti (BB), satu dompet warna hijau berisikan satu plastik klip ukuran besar, dua plastik ukuran sedang, dan satu plastik ukuran kecil yang diduga berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan total berat keseluruannya 11,18 gram.
Selain itu juga, petugas menyita barang bukti satu plastik klip berisi 2,5 butir pil warna coklat berlogo S diduga ekstasi dengan berat 0,86 gram serta uang tunai sebesar Rp2.350.000 diduga uang hasil penjualan narkoba.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Res Narkoba AKP Suryadi membenarkan penangkapan terhadap tersangka atas dasar laporan dari masyarakat, sehingga berdasarkan informasi itu, maka pihaknya melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah LM. .
“Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, tepat dibawah kasur disalah satu kamar, ditemukan barang bukti tersebut,” katanya, Rabu (2/5/2018).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Musi Rawas”, jelasnya. (Amsul)