MUSI RAWAS, MSN = Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2022 menganggarkan Belanja Pegawai BOS sebesar Rp15.828.829.200,00 dengan realisasi sebesar Rp15.022.823.000,00 atau 94,91% dari anggaran,
Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar Rp36.767.282.100,00 dengan realisasi sebesar Rp34.043.055.045,00 atau 92,59% dari anggaran, dan Belanja Modal BOS sebesar Rp8.758.394.900,00 dengan realisasi sebesar Rp8.876.725.160,00 atau 98,67%.
Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun 2022 Nomor : 36.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023, tanggal 15 Mei 2023.
Tertera dalam LHP, Pengelolaan Dana BOS untuk SD dan SMP pada Dinas Pendidikan belum memadai, sehingga Dana BOS SD Rp3.219.200.000,00 dan SMP sebesar Rp5.001.900.000,00 di Kabupaten Musi Rawas Berpotensi disalahgunakan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik pada 10 SD dan 10 SMP terkait
pertanggungjawaban Dana BOS, menunjukkan terdapat kelemahan dalam bukti pertanggungjawaban dana BOS.
Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas Pendidikan dan Tim Pelaksana Dana BOS belum memiliki standar operasi prosedur pemantauan dalam pengelolaan dana pada satuan pendidikan sesuai dengan kewenanganannya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Musi Rawas menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut berdasarkan rekomendasi yang diberikan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menyusun mekanisme/SOP pemantauan dalam pengelolaan Dana BOS pada satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Sementara itu, Plt Ali Sadikin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas saat diwawancara via WhatsApp (WA), selasa 13 Juni 2023 belum ada balasan. (Amsul)