MUSIRAWAS, MSN – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) YN (27), warga Desa Sidamulya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, diringkus petugas Sat Narkoba Polres Mura, Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, lantaran diduga jadi pengedar narkoba.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba AKP Suryadi membenarkan telah menangkap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 65 /V/2018/Sumsel/Res mura, tgl 03 Mei 2018.
“Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dan saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) di tiang teras depan rumah tersangka”, terangnya.
Adapun BB yang diamankan, satu klip plastik sedang yang berisikan 10 plastik klip berisikan narkoba jenis sabu seberat bruto 1.30 gram dan satu unit HP. Selanjutnya tersangka dan BB langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk proses lebih lanjut. (Amsul)