MUSIRAWAS, MSN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Azandri menilai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas kurang serius menyelesaikan persoalan PT Agro Kati Lama (AKL) yang diduga menguasai Lahan Milik Pemkab Mura di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.
“Pemkab Mura harus tegas dan segera ‘mengeksekusi’ lahan Peti Kemas yang dikuasai PT AKL” katanya ketika dihubungi melalui selluler, Senin (27/1/2020)
Dikatakan, surat-surat bukan dalam kategori objek yang dieksekusi. Lahan Peti Kemas itu harus segera dikuasi Pemkab secara fisik.
“Bupati harus tegas dan jangan berlarut-larut,” kata Azandri dengan tegas, menyebut lahan yang dikelola oleh PT AKL , sampai sekarang tidak pernah dikuasai kembali oleh pemkab Mura
Untuk diketahui, perusahaan Agro Kati Lama (AKL) diduga kuat menguasai 20,2 ha lahan Pemkab Mura yang diperuntukkan pembangunan terminal Peti Kemas di Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.
Karena berlarutnya persoalan ini dan belum jelas pelaksanaan eksekusi, DPRD Mura melalui Komisi II melakukan peninjauan dan turun kelapangan terkait masalah tersebut, sekaligus untuk menyerahkan surat usulan dan meminta dukungan DPR agar melahirkan panitia kerja (Panja) menyelesaikan lahan Petii Kemas yang belum dieksekusi itu. (M.Icha MH)