MUSI RAWAS, MSN – Perjalanan Dinas (Perjadin) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara.
Informasi dihimpun, keseluruhan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) selama satu tahun anggaran 2022 lalu berkisar Rp,1 Miliar dan realisasi berkisar Rp.800 jutaan.
Menanggapi itu, Sekretaris Forum Masyarakat Beliti TPK, Icha Marliansyah, Kamis 7/9/2023 mengatakan, setiap kegiatan harus merujuk asas transparansi dalam pelaksanaannya. Setiap anggaran yang dibelanjakan mesti memberikan asas manfaat bagi masyarakat.
“Saya kira Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Disdik Musi Rawas cukup signifikan, maka pihak Dinas harus lebih transparan dan penggunaannyapun harus tepat sasaran”, ujar pria yang akrab disapa Icha ini
Dikatakan, masyarakat juga butuh transparansi keterbukaan dari Dinas Pendidikan mengenai penggunaan uang negara agar tidak memunculkan persepsikan negatif dan tidak dianggap sebagai kegiatan “jalan-jalan”, karena anggaran Perjadin itu rasanya sangat besar”, katanya.
“Saya minta pada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan kegiatan Perjadin Dinas Pendidikan”, pinta Icha.
Lanjutnya, jika dalam pelaksanaanya ditemukan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka harus diusut tuntas hingga keakar-akarnya.
Sebelumnya, sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Supriyadi saat dihubungi Via telepon, Senin 28/8/2023 lalu menyarankan untuk bertanya pada Muslim.
Muslim, Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum saat dibincangai tidak bisa menjelaskan, menurutnya, kegiatan perjalanan dinas bukan Tupoksinya. (Tim)