LUBUKLINGGAU, MSN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menerapkan sanksi tegas bagi oknum petugas sampah di kelurahan maupun di kedinasan yang nakal.
“Kita akan memberikan sanksi bahkan sampai pemberhentian bagi petugas sampah nakal”, tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Rully Wijaya, di ruang kerjanya, Senin (24/02/2020).
Diceritakannya, belum lama ini pihaknya sudah menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPA) ilegal yang ada di Kelurahan Taba Jemekeh. Pihaknya juga sudah mengundang seluruh petugas sampah kelurahan yang menggunakan motor roda tiga agar tidak membuang sampah di TPA tersebut.
“Kita sudah rapat dengan petugas sampah kelurahan dan melarang mereka membuang sampah di TPA yang ilegal”, tuturnya.
Dikatakan, apabila masih ada petugas-petugas sampah motor roda tiga kelurahan yang masih membuang sampah di TPA tersebut, pihaknya akan menarik motornya dan pemberhentian tugas kepada petugas sampah tersebut.
“Saat ini kami sudah memberi himbauan kepada petugas-petugas sampah kelurahan agar membuang sampah di sini untuk di tampung ke dalam mobil sampah dan nantinya akan di bawa ke TPA Binjai (Jukung)”, pungkasnya. (Meychel)