REJANG LEBONG, MSN – Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dampak dari pengaruh minuman keras (miras), Polsek Kota Padang giatkan razia Miras di toko dan warung diwilayah hukum Polsek Kota Padang, alhasil petugas berhasil mengamankan puluhan botol Miras dari beberapa toko dan warung yang ada di wilayah hukum Polsek Kota Padang.
Kapolsek Kota Padang, IPTU Gatot Heriyanto melalui Kanitreskrim Aipda Lubis SH membenarkan sudah mengamankan puluhan botol miras dari beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Sindang Beliti ilir dan Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Kamis (19/4/2018).
“Untuk penjual miras, kita kenakan sangsi peringatan supaya tidak menjual miras lagi”, kata Aipda Lubis.
Dijelaskan, giat razia miras ini dilaksanakan berdasarkan intruksi dari Polda Bengkulu, dan giat ini akan rutin laksanakan.
Kanitreskrim Polsek Kota Padang mengimbau supaya masyarakat tidak memperjual belikan minuman miras, karena dari mengkonsumsi Miras bisa menimbulkan efek yang buruk. Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat supaya menjaga Kamtibmas di wilayah dan lingkungan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Mansur)