REJANG LEBONG, MSN – Setelah mendapatkan informasi adanya penemuan tewasnya seorang petani kopi di araeal perkebunan perbatasan Desa Merantau dengan Desa Lubuk Belimbing 1, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Sabtu 5/5/2018 kemarin, Jajaran Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Bengkulu langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat di temukanya tewasnya petani kopi.
“Setelah kita mendapatkan Informasi adanya kejadian tersebut, kita langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di temukanya korban, “kata Kapolsek Kota Padang IPTU Gatot Herianto melalui Kanitreskrim Aipda Lubis SH, Senin (7/5/2018).
Selain melakukan olah TKP, petugas juga langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti serta mendengarkan beberapa keterangan dari warga yang berkebun di area tersebut.
“Kita langsung mengecek seluruh pondok warga yang ada di areal perkebunan tempat di temukanya korban, dan hasilnya satu pondok warga kosong di tinggal penghuninya”, jelas Kanitreskrim Polsek Kota Padang.
Dari sanalah kita langsung melakukan penyelidikan terjadap pemilik salah satu pondok yang berangkat meninggalkan pondok”, terang Lubis.
Lebih lanjut, personil kita langsung mencari keberadaan terduga pelaku ini, sebab pondok kebun milik Suhaimi alias Imi ini telah kosong di tinggal pergi. Selama ini pondok tersebut ada penghuninya”, kata Lubis.
“Setelah itu kita langsung mencari keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Lubuk Belimbing 1 tapi terduga pelaku tidak ada di rumanya”, jelasnya.
“Ya kita langsung mencari keberadaan pelaku dan diketahui pelaku ini melarikan diri ke rumah kerabatnya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya pelaku pembunuhan dapat diringkus.
“Ya pelakunya sudah di tangkap, setelah pihak kita melakukan penyelidikan di TKP, “kata Kanitreskrim Polsek Kota Padang.
Pelakunya atas nama Suhaimi alias imi (45), warga Desa Lubuk Belimbing 1 Kecamatan Sindang Beliti Ilir (SBI)”, terang Lubis.
Dijelasknya, pelaku ini dapat di tangkap 1×24 jam setelah kejadian, persisnya Minggu 6/5 kemarin sore, sekitar pukul 16. 00 Wib, di tempat pelarianya di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Saat di tangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya.
“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Kota Padang guna penyelidikan lebih lanjut”, ujarnya. (Mansur)