MUSIRAWAS, MSN – Agenda Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dalam rangka mendengarkan Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2023, di ruang rapat Paripurna DPRD Mura, Rabu (23/8/2023), sekitar pukul 15.00 Wib.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPRD Mura, Elbaroma membacakan laporan agenda rapat paripurna DPRD. Dalam laporannya, Rapat Paripurna kali ini dihadiri sebanyak 21 orang dari 45 orang Anggota DPRD Mura dan dihadiri OPD lingkup pemerintahan kabupaten Musi Rawas. Agenda rapat paripurna ini merupakan agenda dalam rangka menyusun aturan terhadap penggunaan anggaran, yakni APBD-perubahan.
Karena Bupati Mura, Hj Ratna Mahmud ada agenda lain dan berhalangan hadir, maka penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD-P Tahun 2023 disampaikan Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti,” terang Elbaroma.
Setelah laporan Sekwan, Pimpinan rapat paripurna DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma menyampaikan sebagai telah diurai serangkaian kesiapanan. Maka, dengan itu diselenggarakan agenda rapat paripurna penyampaian nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023.
“Rapat dinyatakan kourum dengan kehadiran 21 orang anggota dari 45 orang keseluruhan anggota DPRD Mura”, terang Hendra Adi Kusuma.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati, Hj Suwarti memberikan apresiasi sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran berserta seluruh anggota DPRD Musi Rawas, yang selama ini telah melakukan pembahasan terhadap seluruh materi KUA dan PPAS Perubahan terhadap Anggaran tahun 2023.
“Dalam nota keuangan dan raperda APBD-P tahun 2023 tentunya telah berpedoman, peraturan pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah”, ujarnya.
Kemudian, peraturan meteri dalam negeri no 90 tahun 2020 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Serta peraturan menteri dalam negeri no 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023.
Selain itu juga, ada beberapa pedoman lainya. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-1.15.5.1317 tahun 2023 tentang perubahan keputusan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi, dan Invetarisir pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomemklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan daerah.
Sehingga sturuktur perubahan APBD Kabupaten Mura tahun 2023 mengalami penyesuaian dan pemuktahiran dari pada Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. (Adv)