MUSIRAWAS, MSN – Pentingnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menguasai teknologi informasi, terkait rencana KPU RI menerapkan sistem rekap secara elektronik (e-Rekap), pada pilkada 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Anastasias mengenai pentingnya PPK dan PPS menguasai teknologi informasi. P PPK dan PPS yang akan direkrut diharapkan melek teknologi informasi.
“Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI mengenai rencana menggunakan sistem e-Rekap,” ungkapnya. “Kita siap mengikuti instruksi KPU RI, dengan menyiapkan elemen yang diperlukan.”
Sementara, Syarifuddin, dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat pada KPU Musirawas, sistem e Rekap untuk mengganti salinan rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS).“Dengan sistem e-Rekap, KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) tinggal mengirim foto plano ke aplikasi atau server yang sudah disiapkan,” terangnya. “Untuk menjamin keamanannya, nomor sim card yang mengirim harus didaftar secara khusus sebelum pelaksanaan pemilihan.”
Ditambahkan, menindaklanjuti rencana KPU RI menggunakan sistem e_Rekap, pihaknya akan menyiapkan personel PPK dan PPS yang bisa teknologi informasi tersebut. Hanya saja kendalanya, infrastruktur jaringan internet di daerah ini masih belum maksimal.
“Perekrutan PPK, dijadwalkan mulai 15 Januari 2020,” katanya.
Untuk lebih jelas informasi persyaratan pendaftaran, nanti akan diumumkan atau bagi masyarkat yang belum jelas dipersilahkan untuk datang ke kantor KPU Musi Rawas,nanti akan dijelaskan,” tandasnya. (ADV)