MUSIRAWAS, MSN – Tidak Memenuhi ambang batas minimal, masa pendaftaran Panitia Pemilihan Suara (PPS) diperpanjang.
“Perpanjangan hanya dilakukan diwilayah yang jumlah pendaftar PPS tidak memenuhi ambang batas minimal, yakni 6 orang per desa atau kelurahan, bukan di seluruh wilayah”, terang Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Divisi SDM dan Parmas, Syarifudin kepada media, Selasa (25/2/2020).
Dikatakan, masa perpanjangan pendaftaran ini, pihaknya akan jemput bola dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat, baik Camat, Lurah ataupun Kades, untuk menyosialisasikan ke warganya terkait penerimaan PPS. Walaupun sebelumnya KPU Musirawas telah melakukan sosialisasi di 14 kecamatan diwilayah Musirawas dalam proses rekrutmen ini.
“Kalau sampai tidak juga terpenuhi, kita akan meminta petunjuk teknis dari KPU Provinsi terkait kerja sama dengan lembaga pendidikan,” imbuhnya.
Syarifudin berharap, pada masa perpanjangan ini, kuota pendaftar PPS terpenuhi. Jikalau sampai tidak terpenuhi maka KPU Mura akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan untuk menempatkan utusannya di desa dan kelurahan yang mengalami kekurangan tadi,” pungkasnya. (Amsul)