LUBUK LINGGAU, MSN = PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 menyisakan waktu kurang dari 10 bulan lagi.
Karena itu, seluruh elemen penyelenggaraan harus dipersiapkan sedemikian rupa, agar penyelenggaraan pemilu tersebut dapat berjalan baik.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajaran dibawahnya yang merupakan elemen penyelenggaraan pemilu juga harus siap.
Baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), teknologi maupun perangkat pendukung lainnya.
Dengan berbagai tantangan dan dinamika yang ada, Bawaslu dan jajaran melakukan pengawasan setiap tahapan. Demi terciptanya pemilu yang berintegritas, dengan berasaskan Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil).
Mulai dari pemutakhiran data pemilih, verifikasi faktual calon anggota DPD RI, hingga tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Dengan keterbatasan jumlah pengawasan pemilu yang berjumlah tiga orang Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan satu pengawas kelurahan/desa, tentu jadi pekerjaan berat bagi pengawas pemilu untuk mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan.
Untuk itu pengawasan partisipatif dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan sangat dibutuhkan. Agar dapat mengurangi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
Saat ini Bawaslu sudah meluncurkan aplikasi ‘Jarimu Awasi Pemilu’. Aplikasi tersebut merupakan komunitas digital pengawasan partisipatif yang dibuat sebagai percepatan pertukaran informasi, edukasi, literasi kepemiluan, serta amanah Perbawaslu Pengawasan Partisipatif.
Dengan begitu, pelanggaran-pelanggaran pemilu berupa politisasi SARA, black campaign dan ujaran kebencian dapat ditangani secara cepat.
Bayangkan, jika elemen masyarakat diseluruh pelosok negeri berkontribusi dan terlibat dalam pengawasan partisipatif, tidak hanya setelah memberikan hak suara sudah itu selesai.
Tentu akan memperkuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan dapat mempermudah pengawas pemilu disetiap tingkatan untuk mengawasi setiap tahapan yang berjalan.
Karena sejatinya pengawas itu adalah masyarakat sendiri.
Dengan terbukanya akses digital dalam pengawasan pemilu yang bertajuk Jarimu Awasi Pemilu ini, dapat menumbuhkan partisipatif masyarakat dimulai dari sekarang untuk menuju pengawasan pemilu yg lebih kuat lagi kedepannya.
Karena tugas terberat sebagai pengawas pemilu selain menjalankan amanat undang-undang agar terciptanya pemilu yang berasaskan luber dan jurdil adalah mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara. (Teddy)