LUBUKLINGGAU, MSN – Temu Karya Daerah (TKD) III Karang Taruna (KT) Kota Lubuklinggau, yang di gelar di Hotel Smart Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai dengan mekanisme TKD.
Hal ini ditegaskan Rio Tomigo, ketua tim pemenangan bakal calon ketua Karang Taruna Kota Lubuklinggau, Joni Russalek (Jojon), usai acara TKD KT Kota Lubuklinggau, pada Rabu (23/12/2020).
“Saya mewakili teman-teman yang mendukung Joni Russalek, menganggap TKD ini tidak sah dan cacat hukum”, tegas Rio Tomigo.
Dirinya juga mengatakan, panitia dalam pergelaran acara TKD ini nampak seperti tanpa persiapan dan terkesan dipaksakan, sehingga kegiatan tersebut tanpa menghasilkan keputusan.
Rio memastikan, pihaknya tetap akan maju dalam TKD yang legal, serta diakui pengurus KT Provinsi Sumsel dengan menunggu keputusan pihak Provinsi.
“Kita tim Joni Russalek akan tetap memiliki visi misi yang sama, yakni memenangkan Joni di TKD yang akan datang”, tutupnya. (Meychel)