MUSI RAWAS, MSN – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Musi Rawas mengadakan rapat Paripurna dalam rangka membahas tiga agenda, yang pertama penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan penetapan keputusan DPRD tentang rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024.
Kedua paripurna agenda mendengarkan penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Musi Rawas terhadap APBD 2023. Terakhir paripurna mendengarkan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda).
Rapat tersebut di pimpinan oleh wakil ketua II Hendra Adi Kusuma ,S.H, yang di langsungkan di ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas. Rabu (24/7/2024), dihadiri Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin dan OPD dilingkungan Pemkab Mura.
Dalam kesempatan itu antara legislatif dengan eksekutif sepakat enam Raperda Dibahas lebih lanjut. kesepakatan itu dituangkan dalam MoU penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.
Kesepakatan itu di sampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, M Febriansyah.
Dalam kesempatan itu Febriansyah mengatakan, pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, atau MoU antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan menetapkan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Dalam kesempatan itu, wakil ketua II DPRD Musi Rawas hendra Adi Kusuma ,S.H membacakan enam rancangan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Musi Rawas yang di wakili oleh Kabag keuangan DPRD Musi Rawas Apriansyah, diantaranya:
- Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
- Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
- Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
- Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
- perubahan kedua atas peraturan daerah (PERDA) nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas.
- Rancangan peraturan daerah (RAPERDA) tentang grand saint pembangunan kependudukan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024-2049.
Yang mana rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas ditetapkan di muara beliti pada tanggal 24 Juli 2024 dan di tandatangani oleh ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD ) Kabupaten Musi Rawas Azandri ,SIP.
Usai paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan. Rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pertanggungjawaban APBD 2023 dan penyampaian tiga Raperda. ketiganya disampaikan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud diwakili Sekda Mura, Drs H Ali Sadikin. (Adv)