REJANG LEBONG, MSN – Berdalih tidak puas berhubungan intim dengan sang istri, yang di kasih jatah 2 kali seminggu, Arianto (36)warga Desa Air Kati, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga nekat menggagahi anak kandung hingga 9 Tahun lamanya.
Saat di tangkap petugas, pelaku sempat tidak mengakui perbuatanya, namun setelah pihak kelurga yakni ibu kandung korban yang tak lain istri pelaku di hadapkan ke penyidik Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), barulah pelaku mengakui perbuatanya.
Ibu kandung korban, WN (33) menerangkan, suaminya selalu di berikan jatah seminggu hingga 2 kali, tapi sang istri juga heran, mengapa sang suami tega berbuat begitu terhadap anaknya sendiri.
“Ya hubungan suami istri kami berjalan baik, seminggu 2 kali kami berhubungan intim”, jelas sang istri di hadapan penyidik, Jumat (20/4/2018).
Sang ibu mengtahui kejadian ini, setelah anaknya Melati (16) bukan nama sebenarnya, bercerita bahwa dirinya di paksa oleh pelaku melakukan hubungan intim hingga dirinya tidak tahan lagi.
Kelakuan bejat sang ayah biadap ini menggauli putri kandungnya semenjak sang anak masuk Sekolah Dasar atau usinya baru 7 Tahun hingga berumur 16 tahun. (Mansur)