REJANG LEBONG, MSN – Diduga tipu Kepala Desa (Kades) Belumai 1, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Lesmana Ade Candra (41) diamankan Polsek PUT.
Pelaku diamankan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek PUT saat berada dirumahnya, di Desa Petunang, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Sumatra Selatan, rabu 7 februari 2018, sekitar pukul 05.00 wib pagi.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Djarkoni didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkira Paslah membenarkan telah mengamankan pelaku yang diduga melakukan penipuan terhadap korbannya Zukri, Kades Belumai I,” jelas Kapolsek.
Diterangkannya, penipuan terhadap korbanya terjadi pada minggu 31 Desember 2017, sekitar Pukul 20. 00 Wib, pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam mobil Truk Canter yang telah digadaikan pelaku pada korban senilai 50 juta.
Setelah itu, pelaku membawa mobil yang dipinjamnya dan menjanjikan pada korban, mobil Truk ini akan ditukar dengan mobil Avanza.
“Setelah ditunggu-tunggu oleh korban, pelaku tidak kunjung datang memberikan mobil yang dijanjikan tersebut, sehingga korban merasa dirugikan,” terang Kapolsek.
Dikatakan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan cara menggadaikan mobil Truk Canter senilai Rp50 juta, uang dari hasil penipuan itu dihabiskan pelaku untuk berpoya poya dan kebutuhannya sehari hari,” terang Kapolsek. (Mansur)