LUBUKLINGGAU, MSN – Aparat kepolisian resort Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang ayah terlapor melakukan perbuatan amoral terhadap putri kandungnya sendiri, sekitar pukul 17.00 Wib di Pasar Satelit Kota Lubuklinggau. Kamis (27/06/2019).
Pelaku Im (37) warga Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tega menyetubuhi korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (15) seorang pelajar diduga disetubuhi dirumahnya sendiri.
Kejadian tersebut bermula hari Sabtu, (04/05/2019) lalu sekitar pukul 10.00 Wib di kediamannya Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Ulak Surung, saat ibunya pergi ke pasar satelit untuk berjualan buah-buahan.
Sepeninggal ibunya ke pasar, hanya tinggal korban dan tersangka di rumah, saat itulah korban yang merupakan anak kandungnya berusia 15 tahun, disetubuhi oleh Im ayah kandungnya sendiri.
Setelah disetubuhi korban kemudian diancam akan disembelih oleh Im agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Ibunya. Karena tidak tahan dengan perbuatan ayahnya, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar cerita anaknya, sang Ibu tidak terima dengan perbuatan bejat suaminya. Dan selanjutnya kejadian itu dilaporkan ke petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Mendapat laporan, tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau langsung bergerak cepat, melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka saat ia sedang berjualan buah-buahan di Pasar Satelit Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, kepada wartawan mebenarkan sudah mengamankan pelaku.
“Saya mengutuk keras perbuatan tersangka tega menyetubuhi anak sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan terimah kasih kepada petugas Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, yang dengan cepat menagkap tersangka. (Amsul/Release)