LUBUK LINGGAU, MSN – Warga Jalan Rambutan Lintas, Rt 07, Kelurahan Megang, Kecamatan Libuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, inisial A WS (16), terpaksa mendekam di Hotel Prodeo tahanan Polsek Linggau Barat.
Pasalnya, bujang tanggung ini diduga telah membobol rumah milik Muhamad Safran, warga Jln Depati Said, Rt 05, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar SIK melalui Kapolsek Linggau Barat, Iptu Sopiyan Hadi membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian, berdasarkan laporan dari korbanya LP/B-16/III/2018/Spk sek Brt tanggal 05 Maret 2018.
Dikatakan, modus pelaku beraksi dibantu 3 rekanya (Dpo) terjadi pada Senin 5 Maret 2018, sektar pukul 02.30 Wib pelaku masuk kerumah korban dengan cara memanjat pagar, lalu merusak jendela di lantai II dan mengambil barang elektronik”, terang Kapolsek.
“Saat itu pemilik rumah sedang tertidur pulas”, jelasnya.
Dijelaskan, barang berharga yang diambil pelaku diantaranya, 1 (satu) buah Hp merk Samsung, 1 (satu) buah Hp merk Hamer, 1 (satu) buah Hp merk Cina, 1 (satu) TV LED 42 inch merk Toshibah dan 1 (satu) buah Subwoofer.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang ditafsir sekitar 25 juta rupiah.
Kronologis saat dilakukan penangkapan terhadap, Selasa 6/3 kemarin, pelaku ini tidak melakukan perlawanan. Saat introgasi, pelaku mengakui perbuatanya”, kata Kapolsek. (Mansur)