MUSIRAWAS, MSN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam Rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, sabtu (16/10/2021).
Hadir Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud, Ketua DPRD Musi Rawas Azandri,Wakil I DPRD Musi Rawas Fridaus Cik Olah, Wakil Ketua II DPRD Musi Rawas Hendra Adikusuma, 27 Orang Anggota DPRD Musi Rawas, Asisten II, Kepala OPD dan Camat Kabupaten Musi Rawas.
Dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Tahun Anggaran 2022.
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD Kabupaten Musi Rawas sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022, terhadap kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan laporan anggaran.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah perlu disusun prioritas dan plafon anggaran sementara yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
Hal tersebut mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah tentang kebijakan umum APBD Tahun Anggaran 2022 terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yang meliputi rancangan pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2012
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Musi Rawas tentang kebijakan umum anggaran tetap prioritas dan plafon anggaran sementara APBD Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2022. (Diskominfo/Adv)