LUBUKLINGGAU, MSN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau meringkus Riza Sastrawan alias ican (39) warga Manau IX, Kecamatan Padang Guci Hulu, Kabupaten Kaur, Propensi Bengkulu.
Pria asal Kaur ini diciduk BNNK Lubuklinggau saat mengendarai mobil Avanza warna hitam bernomor polisi BD1455 PZ pada saat sedang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU Lubuk Tanjung, Kota Lubuklinggau, tanggal 13/1 2018 lalu sekitar pukul 19.00 Wib.
Dari tangan warga Kaur ini, petugas BNNK Lubuklinggau mengamankan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu sebanyak 2 plastik klip seberat 12,5 gram.
Selain itu petugas juga mendapati narkotika jenis pil Ekstasi logo S sebanyak 12 butir yang di simpan pelaku dalam plastik klip.
Petugas juga mengamankan satu unit mobil Avanza warna hitam yang di kendarai pelaku serta hp di duga untuk berteransaksi narkotika.
Kepala BNNK Lubuklinggau AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan AKP Sukirman membenarkan sudah mengamankan pria asal Kabupaten Kaur Propinsi Bengkulu.
“Ya benar pelaku ini kita amankan saat berada di pom bensin saat mengantri BBM, Pelaku ini dapat kita amankan berdasarkan adanya inforamsi dari masyarakat. Pelaku ini di duga pengedar sekaligus kurir narkoba jenis sabu dan pil ekstasi”, kata Kepala BNNK Lubuklinggau saat press rilis, kamis (18/1/2018).
Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui nekat mengambil barang haram tersebut ke Kota Lubuklinggau, karena harga sabu di Lubuklinggau lebih murah.
“harga sabu di Bengkulu 12 juta, kalau di linggau 10 juta”, terang pelaku. (Mansur)