MURATARA, MSN – Pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan) Tahun anggaran 2014 dan 2015 senilai Rp2.472.209.357, sekarang sudah selesai. Hal itu diungkapkan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Zulkifly Idris, Kamis (7/12/2017).
“kita tidak ada upaya untuk menarik uang insentif yang sudah dibagikan itu, kerena pegawai penerimanya sudah tidak ada”, Katanya.
Dia beralasan, pegawai penerima uang Pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB P3 sektor Migas itu sekarang sudah ada yang pindah, pensiun dan almarhum. Sekarang masalah itu sudah selesai, uang yang tidak ditarik itu menurutnya tidak masuk dalam kerugian negara.
“Masalah itu selesai begitu saja”, Ujarnya.
Tahun 2015 lalu, lanjutnya, kita pernah rapat dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), konsekwensi dari BPK, tahun 2016 se Sumatera Selatan tidak boleh lagi menganggarkan kegiatan pemungutan PBB P3 Sektor Migas, karena itu kegiatan pusat.
Dikisahkannya, Penganggaran kegiatan pemungutan PBB P3sektor migas itu dulu mengacu pada Permendagri, hanya saja dirinya lupa Nomor berapa dan tahun berapa Permendagri dimaksud.
“Kita dulu mengacu pada Permendagri, tapi saya lupa nomor berapa dan tahun berapa permendagri itu”, Kilahnya.
Dilanjutkannya, ketika uang insentif yang sudah dibagikan itu tidak ditarik, menurut dia, itu tidak masuk dalam kerugian negara.
“itu tidak masuk dalam katagori kerugian negara, Cuma konsekwensinya Cuma tahun 2016 dan seterusnya kita tidak boleh lagi menganggarkan kegiatan pemungutan PBB P3 Sektor Migas”, Jelas Zulkifly Idris yang sekarang sudah menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kabupaten Musi Rawas.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun anggaran 2014 dan 2015 telah menganggarkan dana sekitar 2,5 Miliar untuk pembagian upah pemungutan (Insentif) PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan).
Dari dana yang sudah dianggarkan tersebut terealisasi sebesar Rp2.472.209.357. Kegiatan pembagian upah pemungutan PBB P3 sektor migas itu didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, tidak dibenarkan dan tidak tepat.
Keputusan menteri keuangan No 83/KMK.04/2000. Tanggal 21 maret 2000 tentang pembagian dan penggunaan biaya pemungutan PBB mengatur bahwa biaya pemungutan PBB adalah dana yang digunakan untuk pembiayaan kegiatan operasional pemungut PBB yang dilaksanakan oleh Direktorat Jendral (Dirjen) pajak dan Daerah.
Didalam LHP juga diketahui, Pelaksanaan pemungutan PBB sektor pertambangan migas dilakukan oleh Dirjen Pajak dan belum dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.
Sehingga atas kelebihan pembayaran biaya pemungutan PBB sektor pertambangan tersebut mengakibatkan pembayaran insentif dari biaya pemungutan tidak berdampak pada peningkatan kinerja atas pendapatan PBB P3 sehingga belum memenuhi asas kepatutan. (Amsul)