LUBUKLINGGAU, MSN – Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe hadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dalam rangka penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2018.
Raperda Penyertaan Modal ke PT LINGGAU BISA dan Raperda Pembentukaan Badan Kesbangpol Kota Lubuklinggau di gedung DPRD Taba Pingin Kota Lubuklinggau, Selasa (11/6/2019).
Hadir dalam rapat Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar, Sekda H Rahman Sani, Asisten l Heri Suryanto, Asisten ll M Rusli, Asisten lll Kahlan Bahar, Jajaran Kepala OPD, Camat dan Lurah.
“Rancangan peraturan daerah yakni Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kota Lubuklinggau ke badan usaha milik daerah perseroan terbatas Linggau Bisa, Raperda tentang pembentukan perangkat daerah urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik Kota Lubuklinggau dan Raperda tentang pertanggujawaban pelakasanaan APBD anggaran 2018,” kata Nanan panggilan akrabnya.
Dikatakan, pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2018, yaitu buku rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2018 berisi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, ikhtisar laporan keuangan PDAM Titra Bukit Sulap buku 2018 dan Ikhtisar laporan keuangan PT Linggau Bisa tahun buku 2018.
“Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengolahan keuangan daerah dimana dalam pelaksanaannya anggaran berbasis kinerja, yang menyebutkan bahwah setiap program yang disusun masing-masing organisasi perangkat daerah ( OPD ) mengasilkan tingkat capaian kinerja yang dirancang sesuai dengan realisasi belanja operasi , belanja modal dan belanja tak terduga.
Untuk pengolahan keuangan daerah yang akuntabel dan trasparansi oleh pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” paparnya.
Diharapkan Raperda yang telah disampaikan kiranya dapat dibahas secara besama – sama dan untuk itu saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan dan komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan bagi pembanguan Kota Lubuklinggau ini,” harapnya. (Amsul)