MUSI RAWAS, MSN – Pelaksanaan kegiatan pemasangan Kubah Enamel Masjid Agung Darusalam dikawasan Agropolitan Center, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tidak selesai tepat waktu, PT Adhie Pratama Jaya (APJ) terancam di Backlist.
Kepala Dinas PU Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (CKTR & P), Ristanto Wahyudi, diruang kerjanya, selasa (9/1/2018), membenarkan pihak kontraktor hingga akhir tahun 2017 tidak mampu menyelesaikan pekerjaan pemasangan kubah, sehingga pihak dinas PU CKTR & P mengambil langkah dengan melakukan pemutusan kontrak terhadap PT pelaksana.
“Karena pekerjaannya tidak selesai, maka kita lakukan pemutusan kontrak terhadap pelaksana PT APJ, fisik yang ada sekarang 69,77 persen”, jelasnya.
Dikatakan, pihak dinas mengambil langkah pemutusan kontrak dan melaporkan PT APJ ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) agar PT APJ di blacklist dan masuk daftar hitam serta akan melakukan Sita Jaminan.
“Bisa saja kita melakukan perpanjangan masa pelaksanaan 50 hari, tapi itu tidak kita lakukan karena kita yakin pihak pelaksana tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan selama masa pelaksanaan perpanjangan waktu”, ungkapnya.
Tahun 2018 ini, lanjut dia, kita telah menganggarkan 1,2 miliar untuk menyelesaikan pembangunan Kubah Masjid Agung Darussalam, mengenai plafon didalam masjid tidak akan dilakukan perbaikan sebelum pembangunan kubah itu selesai.
“Untuk apa kita merehab Plafon, kalau kubahnya tidak selesai, kalau kubah tidak selesai maka akan bocor dan plafonnya akan hancur saja”, cetus Ristanto.
Diketahui, anggaran untuk pemasangan Kubah Enamel Masjid Agung Darussalam tahun 2017 lalu sebesar 4,7 miliar lebih, namun sayang, hingga akhir tahun kegiatan itu tak kunjung selesai juga.
Selaini itu, juga dianggarkan dana untuk pengawasan pemasangan Kubah Enamel Masjid Agung Darussalam, sekitar 146 juta yang dilaksanakan oleh CV Tifa Enginering. (Amsul)