LUBUKLINGGAU, MSN – Usai berhasil di tangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama tim Kejati Jawa Timur (Jatim), di persembunyian di Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, sekira pukul 08.25 WIB, pada, Rabu (22/6/2022)
Aceng Sudrajat, DPO tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, kamis malam (23/6/2022), pukul 19.50 WIB, mengenakan baju tahanan kejaksaan dengan muka murung dan tertunduk lesu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Anthoni, dan didampingi Kasi Intel Husni Mubarok, serta Kasubsi Penuntutan Angrin Nico Reval, dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa telah menjemput saudara Aceng Sudrajat yang merupakan DPO Kejari Lubuklinggau.
“Sudah dilakukan 3 kali pemanggilan secara patu terhadap yang berangsangkutan dan kami terbitkan surat DPO dan kami Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berkoordinasi dengan Kejati dan pihak Kejagung untuk melakukan pencarian terhadap DPO AS,” terangHusni Mubarok.
Dijelaskan, dalam perlariannya tersangka Aceng Sudrajat (AS) sempat menggantikan namanya untuk menghindari dan mengelabui para tim Tabur Kejagung.
“Tersangka sempat menggantikan namanya menjadi Andri sebagai nama panggilannya,” ujar Yuriza Antoni.
Atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar 2,5 milyar dan untuk diketahui keterlibatan aceng pada kasus ini dirinya merupakan Koordinator Kesekretariatan (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara. (Meychel)