LUBUKLINGGAU, MSN – Adanya iuran wajib untuk perpisahan tahunan yang dibebankan kepada siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Sekolah (Kepsek), SMKN 1, Puguh Purnomo, angkat bicara.
“Kegiatan perpisahaan itu murni keinginan siswa siswi yang diwadai oleh Organisasi Siswa Intra Sekolah (Osis) melalui rapat Osis”, ujarnya ketika dihubungi via telpon WhatsApp, Kamis (12/03/2020).
Dikatakan, untuk rapat tersebut dari setiap kelas ada perwakilannya, hasil rapat disampaikan kepada ketua Komite sekolah, hal tersebut pun sudah disetujui.
Diakuinya, besaran nominal iuran, itu murni berdasarkan hasil rapat Osis. Kepala Sekolah hanya mengetahui dan menyetujui apabila Komite sudah menyetujui. “Kegiatan perpisahan sudah menjadi tradisi tahunan dan sudah berlangsung sejak dahulu,” terang Puguh Purnomo.
Terpisah, Wakil Kesiswaan SMKN 1 Lubuklinggau, Emmy Pancawati, sebelumnya juga membenarkan hal tersebut, tarkait adanya iuran perpisahan tahunan kelas XII di sekolah.
Dijelaskan, sebelumnya kelas XII saat ini juga melakukan iuran yang sama, jadi mereka itu bisa dikatakan sudah mencicil iuran tersebut sejak mereka duduk di kelas X dan Kelas XI.
Dalam surat edaran tanggal 2 Maret Tahun 2020, yang ditandatangani Kepala SMKN 1 dan Ketua Komite, setiap siswa diwajibkan membayar iuran perpisahan. Adapun rincian iuran tersebut, yakni kelas X sebesar Rp 25 ribu, kelas XI Rp 35 ribu, dan kelas XII Rp 55 ribu. (Meychel)