MUSIRAWAS, MSN – Penganggaran Pengeluaran Pembiayaan Belanja Barang dan Jasa pada sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dinilai tidak tepat, Senin (8/4/2019).
Hal itu diketahui dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2017, menemukan Belanja perlengkapan ruangan sebesar Rp198.000.000,00 dan terealisasikan sebesar Rp197.745.000,- pada sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Didalam LHP Nomor 24.B/LHP/XVIII.PLG/05/2018, Tanggal 21 Mei 2018 juga bertuliskan, Pengadaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 35/SPK/Setwan/2017 tanggal 17 Oktober 2017.
Selain itu bertuliskan juga pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan wawancara dengan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Musi Rawas mengungkapkan, pengadaan perlengkapan ruangan tersebut ditujukan untuk pembelian karpet ruangan dan sifat menambah aset tetap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Dalam LHP juga menyebukan, seharusnya pengadaan itu lebih tepat dianggarkan dan direalisasikan pada akun Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa perlengkapan rumah tangga.
Penganggaran tidak tepat dari temuan BPK itu harus diselidiki dan harus diusut, karena setiap penggunaan anggaran harus mempunyai dasar hukum yang jelas”, tegas Ketua Yayasan Pucuk, Efendi, Senin (8/4/2019).
“Temuan BPK merupakan salahsatu alat bukti yang sah, bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.” Tegas pria yang aktif menyuarakan aspirasi masyarakat ini. (Amsul)