LUBUKLIGGAU, MSN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanda Hardika, membacakan tuntutan terpisah atas terdakwa M Rasid alias Rasid (41) dan rekannya Ricki Andrian alias Riki (31),
Dalam sidang melalui teleconfren di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (29/4/2020), dengan agenda pembacaan tuntutan.
JPU Nanda Hardika membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa di muka umum yang disaksikan majelis hakim yang diketuai Iman Susanto didampingi Hendri Agustian dan Ferdinaldo H Bono Dikum serta Panitera pengganti (PP) Shofwan berserta penasihat hukum terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Untuk Terdakwa M Rasid alias Rasid, di tuntut dengan hukuman 10 bulan penjara dan Ricki Andrian Als Riki dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Agar lebih jelas, Hakim Ketua Imam Santoso menerangkan kembali kepada terdakwa Riki dengan hukuman 3 tahun penjara dan terdakwa Rasid dengan 10 bulan penjara.
Dalam kesempatan itu, Imam Santoso kembali bertanya kepada terdakwa Riki, apakah terdakwa ingin pembelaan dengan pemohonan lisan atau tertulis yang dijawab oleh terdakwa dengan meminta keringanan hukuman dan pembelaan secara lisan.
Kemudian hakim kembali melakukan pertanyaan kepada terdakwa Rasid untuk hak dan pembelaan atau permohonan yang dijawab terdakwa dengan pembelaan secara lisan dan meminta keringanan hukuman.
Setelah mendengar jawaban terdakwa, maka sidang langsung di tutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan dengan agenda Putusan dengan meminta rentang waktu selama dua minggu kedepan, Rabu (13/5). Karena jam kerja pengadilan negeri Lubuklinggau di bulan puasa ini hanya pukul 15.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau pada Jumat,(3/01/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, melakukan penangkapan terhadap Riki yang dipimpin langsung Iptu Sopian Hadi.
Penangkapan di Jl Jendral Muhc Hasan RT 8 Blok C no 8 Kelurahan Suka Jadi Lubuklinggau barat 1 tersebut, petugas menemukan Lima bungkus plastik yang di duga berisi Narkoba jenis Sabu.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap jika Narkoba yang di temukan di kediaman RI tersebut didapatinya dari seorang bandar yang juga Resedifis Narkoba bernama RA.
Dari pengakuan tersebut maka dilakukan penangkapan terhadap RA, dan saat ini kasusnya mulai disidangkan. (Tim)