LUBUKLINGGAU, MSN – Sidang lanjutan terkait kasus Narkoba dengan terdakwa M Rasyid alias Rasyid (41) dan rekannya Ricki Andrian alias Riki (31), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu, (8/4/2020).
Sidang kali ini kembali dipimpin oleh Iman Santoso sebagai Hakim Ketua, didampingi Hendri Agustian dan Ferdinaldo H Bono Dikum, serta Shofwan sebagai Panitera Pengganti, dengan agenda kembali menghadirkan saksi-saksi.
Namun dalam persidangan kali ini, saksi yang bersangkutan atas nama Joni Jumaris, yang merupakan aparat dari kepolisian Polres Lubuklinggau berhalangan hadir, karena saat ini dirinya sedang sekolah guna kenaikan pangkat di Sukabumi, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan saksi tersebut, pada persidangan sebelumnya, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penangkapan terhadap terdakwa Ricki berdasarkan informasi dari masyarakat.
Melalui sidang teleconference ini, terdakwa Ricki mengakui kepemilikan terhadap Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 5 klip plastik kecil dan satu buah telepon genggam yang didapat dikediamannya di perumahan Syukur Kelurahan Sukajadi.
Kemudian, JPU juga membacakan Berita Acara Perkara (BAP) bahwasanya menurut pengakuan Ricki, narkoba jenis sabu tersebut didapat dengan membeli dari tersangka Rsyid.
Saat persidangan berlangsung, pengakuan Ricki berbeda dengan BAP, dimana sebelumnya dirinya mengatakan BB tersebut didapat dari saudara Rasyid, namun kali ini dirinya mengatakan bahwa BB tersebut didapatkan dari daerah Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Jaksa Penuntut Umum, Nanda Hardika, menjelaskan penangkapan saudara Rasyid, bermula dari hasil keterangan saudara Ricki, dimana pihak kepolisian melakukan undercoverbye terhadap Ricki untuk membeli kembali narkoba jenis sabu tersebut kepada saudara Rasyid dengan cara menghubunginya melalui telpon genggam.
Diceritakannya, saat proses pembelian melalui telpon genggam tersebut, saudara Rasyid sedang berada di gelanggang, sehingga dilakukan penggeledahan langsung, dan atas keterangan terdakwa Ricki sehingga saudara Rasyid ditetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan, sidang kali ini mereka saling menyaksikan secara bersama-sama, dimana terdakwa Rasyid menjadi saksi terdakwa Ricki dan sebaliknya. Tetapi, keterangan terdakwa Ricki kali ini ada perubahan dengan apa yang tertera di BAP, dengan dalih dirinya pada saat penangkapan merasa down.
“Kita tidak tahu, maksud down ini apa, apakah memang asal sebut, dipaksa, atau memang secara sengaja merubah pengakuannya di persidangan”, ujar Nanda.
Oleh karena itu, lanjut Nanda, pihak hakim juga akan menghadirkan saksi verbalisan, yakni saksi dari tim penyidik yang memeriksa BAP, apakah memang ada perubahan keterangan BAP atau tidaknya.
Nanda Hardika juga menjelaskan, selain akan mendatangkan saksi verbalisan, pada persidangan berikutnya, Rabu (15/4/2020), pihak hakim juga akan membawa BB ke persidangan, guna mengecek telpon genggam tersebut, dan diperiksa secara bersama-sama. (Meychel)