LUBUKLINGGAU, MSN – Terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media Online mengenai persoalan pembayaran sewa kios pedagang di Pasar Bukit Sulap (PBS), Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hal ini menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Rodi Wijaya.
“Kalau itu sewa kios berarti bawah tangan”, ungkap Rodi Wijaya, saat di bincangi di ruang tunggu kantor DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (18/1/2021) tanpa menjelaskan dimaksud bawah tangan.
Segala sesuatu bentuk pembayaran yang sifat nya resmi, lanjut Rodi Wijaya, harus memiliki kwitansi atau bukti pembayaran sah, jika tidak disertai dengan kwitansi maka dapat dipastikan bahwa pembayaran yang di lakukan itu tidak resmi atau ilegal.
“Sekarang tidak ada lagi sifatnya ke kas atau ke bendahara, langsung ke bank, jadi jika mereka ingin mencicil ini rekeningnya, setorlah”, jelasnya.
Rodi Wijaya menyarankan agar memasukan laporan resmi dari pedagang di PBS ke DPRD Lubuklinggau terkait pembayaran sewa tempat atau kios yang dibayar cash tanpa melalui bank yang tidak memiliki bukti pembayaran.
“Setelah laporan nanti masuk, kami akan turun ke bawah, kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk rapat bersama, kami juga akan undang pihak Polres”, tegasnya. (Meychel)