MUSI RAWAS, MSN – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) menggelar unjuk rasa di depan gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dengan membawa spanduk-spanduk bertuliskan tuntutannya. Selain itu, massa tersebut menyuarakan kritik terhadap kinerja KPU setempat, kamis 27 Juni 2024.
Koordinator aksi, Alam Budi Kesuma, dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, mempertanyakan adanya perubahan pengumuman hasil seleksi PPS dengan nomor surat yang berbeda dan mempertanyakan informasi kebenaran adanya dugaan “Mahar” dalam seleksi PPS Kabupaten Musi Rawas?
Mempertanyakan mekanisme penentuan anggota PPS terpilih, apakah berdasarkan CAT dan wawancara atau berdasarkan suka atau tidak suka?
Mempertanyakan proses lelang kegiatan launching pilkada tahun 2024 serta mempertanyakaj besaran anggarannya dan bagaimana bagaimana proses penunjukan Event Organizer (EO) pada kegiatan launching pilkada tahun 2024?
Selain itu, APSB meminta Ketua KPU klarifikasi secara terbuka terkait postingan ucapan Bacalon Bupati Musi Rawas Ratna Machmud di akun resmi Instagram KPU Musi Rawas.
APSB berkomitmen untuk terus mengawal agar semua tuntutan mereka dipenuhi secara transparan dan menyeluruh oleh KPU Kabupaten Musi Rawas.
Salah satu Komisioner, Yogi Juli Saputra dari Divisi SDM & Parmas, yang menerima para demonstran, menjelaskan, proses rekrutmen PPS telah dilakukan sesuai dengan hasil CAT dan wawancara, tanpa adanya praktik suka atau tidak suka, termasuk dugaan mengenai “Mahar”.
Dia juga menjelaskan, bahwa anggaran untuk launching Pilkada 2024 telah menggunakan E-Katalog, dan penentuan penyelenggaraan berdasarkan kesiapan dari pihak yang menawar, dengan EO Lentera Adigana dipilih karena kompetensinya dan sesuai dengan prosedur administrasi.
Sementara itu, Sekretaris KPU, Nailul Azmi, menyampaikan permohonan maaf dan bertanggung jawab penuh atas segala sanksi atas keteledoran staf admin media sosial Instagram yang telah menyebabkan kegaduhan luas di masyarakat. Sementara untuk permintaan massa terkait dokumen kontrak pelaksanaan launching Pilkada 2024, KPU meminta waktu 7 hari untuk memenuhi permintaan tersebut. (*)