MUSIRAWAS, MSN – Belum adanya keketapan yang sah tapal batas antar Desa Sungai Pinang dengan Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan dari Pemerintah Kabupaten Musirawas, Kepala Desa surati pimpinan PT Bina Sains Cemerlang, tanggal 19 September 2018.
Dalam surat itu, Pemerintah Desa Sungai Pinang meminta pihak perusahaan tidak melakukan penggusuran lahan di daerah selatan sebelum ada ketetapan tapal batas yang sah antara Desa Sungai Pinang dengan Desa Semangus Baru dari Pemerintah Kabupaten Musirawas.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan aparatur Pemdes Sungai Pinang, tanggal 17-18 September 2018, didapati di lokasi selatan izin lahan Plasma PT BSC, sudah digusur. Selain itu, berdasar laporan dan pengaduan masyarakat, juga ada lahan warga yang belum diganti rugi.
Humas PT BSC, A Yani saat dihubungi awak media, Kamis (27/9/2018) melalui sambungan telpon berharap persoalan tapal batas itu cepat selesai.
“Bila tapal batas Sungai Pinang sudah jelas dan instruksi Bupati Mura sudah ada, baru ganti rugi untuk lahan di Desa Sungai Pinang bisa dilakukan,” katanya.
Disinggung soal izin dari Pemkab Mura, Yani menegaskan kalau sejauh ini pihaknya akan mengisolasi dulu batas yang sudah dibebaskan dan yang belum. Maka proses penggusuran distop sembari menunggu kelengkapan lain”, pungkasnya.
Diceritakannya, perusahan sudah menggelontorkan uang senilai lebih kurang Rp 3 miliar untuk ganti rugi lahan selus 400 hektar yang ada di Desa Samangus.
Namun dirinya mengaku besaran ganti rugi lahan milik warga tidak sama, menurutnya semua tergantung negosiasi pihak perusahaan dengan pemilik lahan masing-masing.
“Pembayaran ganti rugi sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu, setelah itu perusahaan melakukan penggusuran lahan diwilayah Desa Semangus,” terangnya. (Amsul)