MUSIRAWAS, MSN – Satreskrim Polsek Terawas, Kabupaten Musi Rawas, berhasil mengungkap dan menangkap pencurian dengan kekerasan (Curas) alias begal, Minggu (10/12/2017). Penangkapan pelaku curas itu berawal saat melakukan pengembangan terhadap Candra alias Can yang ditangkap Sabtu 09 Desember 2017 dalam perkara Senjata Api Rakitan (Senpira).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Haerudin, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana curas tersebut dangan Nomor Laporan – LP/B-30/VIII/2014/SS/ResMura/Sek Bkl Ulu Terawas Tanggal 11 Agustus 2014.
“Sebelumnya Candra ditangkap dalam kasus Senpira, lalu dilakukan pengembangan, terungkap, Candra mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan dikediaman Sutiman (60), warga Dusun 4 Padang Lalang, Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, aksi curas itu diakuinya ia lakukan bersama rekannya Rudi Momen alias Rudi Bangkok (37), Sandi alias Randit ”,Terang Kapolsek
Setelah mendapat keterangan dari pelaku Candra kalau keberadaan rekannya Rudi Momen berada di kediamannya RT. 01, Kel Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Kota Lubuklinggau.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Terawas dipimpin Kapolsek Terawas dan Kanit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Polsek Lubuklinggau Utara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku Rudi Momen.
Saat dilakukan pengerbakan dini hari sekitar pukul 05.00 WIB (10/12/2017), pelaku Rudi Momen bisa diamankan dengan mudah tanpa melakukan perlawanan, lalu pelaku Rudi dibawa ke Polsek Lubuklinggau Utara, kemudian langsung dibawa ke Polsek BKL Ulu Terawas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut”, Terang Haerudin.
“Saat diintrogasi, pelaku Rudi Momen mengakui kalau dirinya telah melakukan perampokan itu atas ajakan pelaku Candra, Rudi mendapat bagian satu juta rupiah, sementara pelaku lain bernama Sandi masih diburu dan masuk dalam DPO”, papar Kapolsek.
Kronologis perampokan itu terjadi Senin (11/8/2014) sekitar pukul 01.30 WIB ketiga pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang, lalu pelaku Candra membuka kelambu sehingga membuat istri korban terbangun lalu berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan sang istri, korban terbangun namun langsung dibekap pelaku Rudi menggunakan bantal, sementara istri korban mencoba berlari keluar rumah, namun pelaku Candra langsung membacok istri korban hingga mengenai kepala, sementara Sandi mengobrak ngabrik isi rumah.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp 14 juta, satu unit HP merk Samsung, satu buah dompet yang berisikan satu Lembar STNK sepeda motor, satu lembar SIM C dan satu lembar KTP atas nama Korban. Dalam peristiwa tersebut bila ditafsir, korban mengalami kerugian sekitar 16 juta rupiah. (Amsul)